DPR RI Mendorong Kemenhub Mempertimbangkan Pemberian Insentif bagi Jasa Transportasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa tetap akan ada masyarakat yang melakukan mudik meskipun ada larangan mudik, kemenhub memprediksi 27,6 juta orang akan mudik secara nasional saat libur lebaran.
Mendorong Kementerian Perhubungan untuk segera megeluarkan regulasi yang mengatur pelarangan operasional transportasi umum untuk mudik. Ini mengingat jika kebijakan larangan mudik tidak diiringi dengan aturan terkait transportasi.
"Maka dikhawatirkan kebijakan ini tidak akan efektif untuk menekan mobilisasi masyarakat saat libur lebaran," jelas Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, Selasa (30/3/2021).
Azis juga mendorong Kemenhub untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak kebijakan larangan mudik.
"Libur lebaran merupakan momen yang sangat ditunggu karena meningkatkan permintaan. Namun adanya kebijakan ini mengakibatkan perusahaan transportasi merugi," terangnya.
DPR juga nendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menjadikan hasil evaluasi libur lebaran tahun lalu dan libur awal tahun baru 2021 sebagai dasar penyusunan petunjuk teknis larangan mudik.
"Agar larangan mudik tahun ini benar-benar berjalan efektif sehingga tidak mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 sebagaimana yang pernah terjadi pada libur panjang sebelumnya," ujar Azis Syamsuddin. (cm)
Mendorong Kementerian Perhubungan untuk segera megeluarkan regulasi yang mengatur pelarangan operasional transportasi umum untuk mudik. Ini mengingat jika kebijakan larangan mudik tidak diiringi dengan aturan terkait transportasi.
"Maka dikhawatirkan kebijakan ini tidak akan efektif untuk menekan mobilisasi masyarakat saat libur lebaran," jelas Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, Selasa (30/3/2021).
Azis juga mendorong Kemenhub untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak kebijakan larangan mudik.
"Libur lebaran merupakan momen yang sangat ditunggu karena meningkatkan permintaan. Namun adanya kebijakan ini mengakibatkan perusahaan transportasi merugi," terangnya.
DPR juga nendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menjadikan hasil evaluasi libur lebaran tahun lalu dan libur awal tahun baru 2021 sebagai dasar penyusunan petunjuk teknis larangan mudik.
"Agar larangan mudik tahun ini benar-benar berjalan efektif sehingga tidak mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 sebagaimana yang pernah terjadi pada libur panjang sebelumnya," ujar Azis Syamsuddin. (cm)
(srf)