Ingat! Hanya 2 Cuti Ini yang Boleh Diambil PNS saat Lebaran

Rabu, 07 April 2021 - 13:04 WIB
Menpanrb Tjahjo Kumolo meminta PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19. Selain larangan mudik, PNS dan PPPK dilarang mengambil cuti pada periode tanggal 6 hingga 17 Mei.

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei),” bunyi edaran tersebut.



Baca juga: PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Lebaran Tahun Ini

Dalam edaran tersebut Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan cuti bagi pegawai ASN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!