Sosialisasikan Program Insentif bagi UMKM, Koperasi, dan Sektor Pariwisata Guna Pemulihan Ekonomi Nasional
Rabu, 07 April 2021 - 08:50 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta agar program insentif UMKM dan stimulus pariwisata kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan pelaku wisata oleh Kementerian Koperasi dan Usah Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Dinas Koperasi dan UMKM, dan Pemerintah Daerah (Pemda) disosialisasikan dengan baik.
"Hal ini agar para pelaku UMKM dan pelaku pariwisata dapat mempersiapkan secara matang dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, dan pelaku UMKM dan pariwisata dapat segera memanfaatkan insentif tersebut dalam mengembangkan usahanya melalui sistem penyaluran yang terintegrasi dan aman seperti diamanatkan oleh PP 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai tindak lanjut UU No. 11/2020 tentang Ciptaker untuk percepatan cipta kerja," jelas Azis, Rabu (7/4/2021).
Azis Syamsuddin menekankan pentingnya Sistem Pelayanan Publik dan Penyaluran Insentif. Kemenkop UKM maupun Kemenparekraf memastikan kesiapannya mencakup badan penyalur meliputi Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia dan memastikan tidak ada pemotongan apa pun pada dana insentif tersebut, memastikan validitas data calon penerima bantuan dan pemantauan serta evaluasi data penerima insentif tahun 2020 agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat, sehingga dapat mendorong kelangsungan UMKM.
"Termasuk keterbukaan menerima masukan masyarakat maupun keluhan terkait penerimaan dana insentif, sehingga meminimalkan kemungkinan salah sasaran atau jika ditemukan masih ada UMKM ataupun pelaku usaha yang seharusnya menerima bantuan, namun tidak terdata," ujarnya.
Terakhir, wakil ketua DPR Bidang Korpolkam ini mengatakan, guna mendorong peran UMKM maupun sektor pariwisata di Indonesia dalam masa pemulihan ekonomi nasional, pihaknya mendorong pemerintah terus mengedukasi dan melakukan pemantauan dalam pemanfaatan dana insentif kepada pelaku UMKM dan pariwisata, sehingga insentif dapat tepat manfaat.
Diketahui, pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp400 miliar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan stimulus sebesar Rp2 triliun untuk para pelaku pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional per 20 April 2021.
Lihat Juga: Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke, Tingkatkan Ekonomi Keluarga hingga Sekolahkan Anak
"Hal ini agar para pelaku UMKM dan pelaku pariwisata dapat mempersiapkan secara matang dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, dan pelaku UMKM dan pariwisata dapat segera memanfaatkan insentif tersebut dalam mengembangkan usahanya melalui sistem penyaluran yang terintegrasi dan aman seperti diamanatkan oleh PP 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai tindak lanjut UU No. 11/2020 tentang Ciptaker untuk percepatan cipta kerja," jelas Azis, Rabu (7/4/2021).
Azis Syamsuddin menekankan pentingnya Sistem Pelayanan Publik dan Penyaluran Insentif. Kemenkop UKM maupun Kemenparekraf memastikan kesiapannya mencakup badan penyalur meliputi Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia dan memastikan tidak ada pemotongan apa pun pada dana insentif tersebut, memastikan validitas data calon penerima bantuan dan pemantauan serta evaluasi data penerima insentif tahun 2020 agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat, sehingga dapat mendorong kelangsungan UMKM.
"Termasuk keterbukaan menerima masukan masyarakat maupun keluhan terkait penerimaan dana insentif, sehingga meminimalkan kemungkinan salah sasaran atau jika ditemukan masih ada UMKM ataupun pelaku usaha yang seharusnya menerima bantuan, namun tidak terdata," ujarnya.
Terakhir, wakil ketua DPR Bidang Korpolkam ini mengatakan, guna mendorong peran UMKM maupun sektor pariwisata di Indonesia dalam masa pemulihan ekonomi nasional, pihaknya mendorong pemerintah terus mengedukasi dan melakukan pemantauan dalam pemanfaatan dana insentif kepada pelaku UMKM dan pariwisata, sehingga insentif dapat tepat manfaat.
Diketahui, pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp400 miliar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan stimulus sebesar Rp2 triliun untuk para pelaku pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional per 20 April 2021.
Lihat Juga: Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke, Tingkatkan Ekonomi Keluarga hingga Sekolahkan Anak
(zik)
tulis komentar anda