Apresiasi Kebijakan Royalti Lagu, Gekrafs: Pencipta Lagu Bukan Hanya yang Terkenal
Rabu, 07 April 2021 - 08:42 WIB
Gekrafs mengapresiasi kebijakan pengenaan royalti pada karya lagu. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 dianggapnya lebih menjamin penghargaan terhadap karya cipta.
"Saya sangat mengapresiasi langkah pemerintah yg akan mengenakan royalti dari setiap pemutaran dan pemakaian lagu. Artinya karya cipta mulai dihargai secara maksimal," ujar Kawendra Lukistian kepada SINDOnews, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Pengusaha Bus: Banyak yang Lebih Kasatmata yang Harus Diurusi
Kawendra menilai pro dan kontra pasti ada. "Bagi sebagian orang yang tidak paham profesi musisi atau pencipta lagu, yang selama ini karyanya dinikmati tapi tanpa maksimalnya apresiasi," ujar juru bicara Sandiaga Salahuddin Uno ini.
"Saya sangat mengapresiasi langkah pemerintah yg akan mengenakan royalti dari setiap pemutaran dan pemakaian lagu. Artinya karya cipta mulai dihargai secara maksimal," ujar Kawendra Lukistian kepada SINDOnews, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Pengusaha Bus: Banyak yang Lebih Kasatmata yang Harus Diurusi
Kawendra menilai pro dan kontra pasti ada. "Bagi sebagian orang yang tidak paham profesi musisi atau pencipta lagu, yang selama ini karyanya dinikmati tapi tanpa maksimalnya apresiasi," ujar juru bicara Sandiaga Salahuddin Uno ini.
Lihat Juga :