Apresiasi Kebijakan Royalti Lagu, Gekrafs: Pencipta Lagu Bukan Hanya yang Terkenal

Rabu, 07 April 2021 - 08:42 WIB
Gekrafs mengapresiasi kebijakan pengenaan royalti pada karya lagu. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 dianggapnya lebih menjamin penghargaan terhadap karya cipta.

"Saya sangat mengapresiasi langkah pemerintah yg akan mengenakan royalti dari setiap pemutaran dan pemakaian lagu. Artinya karya cipta mulai dihargai secara maksimal," ujar Kawendra Lukistian kepada SINDOnews, Rabu (7/4/2021).





Kawendra menilai pro dan kontra pasti ada. "Bagi sebagian orang yang tidak paham profesi musisi atau pencipta lagu, yang selama ini karyanya dinikmati tapi tanpa maksimalnya apresiasi," ujar juru bicara Sandiaga Salahuddin Uno ini.

Kata Kawendra, janganlah egois hanya melihat profesi atau pekerjaan itu dari yang kasat mata saja, di kantoran, di gedung-gedung dan lainnya. "Ingat, ada musisi atau pencipta lagu bukan hanya yang terkenal saja, yang karyanya setiap hari, setiap momen kita nikmati tapi selama ini masih minim apresiasi," katanya.



Kawendra menuturkan, para musisi atau pencipta lagu itu pun butuh makan, butuh hidup dengan pendapatan yang layak. "Ini adalah momentum kita sebagai anak bangsa belajar lebih menghargai karya cipta. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budaya serta karya setiap masyarakatnya," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More