3 Oknum Polda Jadi Tersangka Unlawful killing FPI, Pengamat: Polisi Harus Terbuka

Rabu, 07 April 2021 - 05:30 WIB
Rekonstruksi kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek, beberapa hari lalu. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga oknum Polda Metro Jaya sebagai tersangka adanya kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar FPI. Namun, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, soal tiga oknum polisi jadi tersangka dinilai masih gelap dan belum ada titik terang.

"Ini masih gelap ini. Makanya kita himbau kepolisian harus mengurungkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Diproses secara terbuka karena Indonesia ini adalah negara hukum yang terbuka," kata Abdul saat di konfirmasi Rabu (7/4/2021). (Baca juga; Polri Resmi Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI )

Menurut Abdul, belajar dari kasus yang ada, saat ini masyarakat sudah lebih tahu dan memahami adanya aturan yang terjadi selama ini. '"Sekarang tinggal keterbukaan polisi saja membuka informasi itu tegakkanlah hukum yang benar kalau mau polisi di hormatin juga oleh masyarakat," tuturnya.

Abdul menambahkan, jika kasus ini akan terang benderang maka penyidik harus jujur dan terbuka "Istilahnya jeruk makan jeruk karena sama-sama polisi. Maka itu harus terbuka siapa yang melakukan kemudian dalam konteks apa dilakukan,” ujarnya. (Baca juga; Terkait Penahanan Tersangka Unlawful killing FPI, Polri : Penyidik Punya Pertimbangan )
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More