Kemhan Targetkan 25.000 Orang Ikut Pelatihan Komcad Tahun Ini
Selasa, 06 April 2021 - 22:19 WIB
Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha menargetkan 25.000 orang ikut pelatihan komponen cadangan (Komcad) pada tahun ini. Foto/Pendam Jaya
JAKARTA - Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Mayjen TNI Dadang Hendrayudha menyampaikan leadership yang kuat sangat diperlukan dalam memimpin suatu organisasi. Namun sejak Reformasi, kata dia, sekarang ini kepedulian dimasyarakat terhadap lingkungannya dirasa kurang sehingga ancaman negara dari kelompok teroris maupun yang akan menimbulkan kekacauan terlihat sangat membahayakan.
Hal itu disampaikan Dadang, saat acara Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara di Millenium Hotel Jakarta-Pusat, Selasa (6/4/2021). Baca juga: PT Pindad Produksi 25.000 Pucuk Senjata untuk Latihan Komcad
Mantan Kepala Biro Umum BNPT ini menyampaikan BNPT merupakan miniatur pemerintah Indonesia dan BNPT juga bukan institusi penegakan hukum melainkan mengkoordinasikan dengan institusi lainnya bagaimana menyikapi suatu peristiwa yang menyangkut tentang pertahanan dan keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NKRI baik itu teroris, radikalisme, narkoba dan pandemi Covid 19. Baca juga: Ini Spesifikasi Senjata SS2 yang Akan Digunakan untuk Latihan Komcad
“Kenapa UU No. 23 Tahun 2019 disahkan, karena potensi sumber daya alam (SDA), jumlah penduduk, beraneka suku bangsa, bahasa daerah yang dimiliki oleh Indonesia sangat luar biasa banyaknya sehingga perlu dipelihara dan dibina menjadi potensi pertahanan Negara,” katanya.
Hal itu disampaikan Dadang, saat acara Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara di Millenium Hotel Jakarta-Pusat, Selasa (6/4/2021). Baca juga: PT Pindad Produksi 25.000 Pucuk Senjata untuk Latihan Komcad
Mantan Kepala Biro Umum BNPT ini menyampaikan BNPT merupakan miniatur pemerintah Indonesia dan BNPT juga bukan institusi penegakan hukum melainkan mengkoordinasikan dengan institusi lainnya bagaimana menyikapi suatu peristiwa yang menyangkut tentang pertahanan dan keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NKRI baik itu teroris, radikalisme, narkoba dan pandemi Covid 19. Baca juga: Ini Spesifikasi Senjata SS2 yang Akan Digunakan untuk Latihan Komcad
“Kenapa UU No. 23 Tahun 2019 disahkan, karena potensi sumber daya alam (SDA), jumlah penduduk, beraneka suku bangsa, bahasa daerah yang dimiliki oleh Indonesia sangat luar biasa banyaknya sehingga perlu dipelihara dan dibina menjadi potensi pertahanan Negara,” katanya.
Lihat Juga :