Kemhan Targetkan 25.000 Orang Ikut Pelatihan Komcad Tahun Ini
Selasa, 06 April 2021 - 22:19 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Mayjen TNI Dadang Hendrayudha menyampaikan leadership yang kuat sangat diperlukan dalam memimpin suatu organisasi. Namun sejak Reformasi, kata dia, sekarang ini kepedulian dimasyarakat terhadap lingkungannya dirasa kurang sehingga ancaman negara dari kelompok teroris maupun yang akan menimbulkan kekacauan terlihat sangat membahayakan.
Hal itu disampaikan Dadang, saat acara Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara di Millenium Hotel Jakarta-Pusat, Selasa (6/4/2021).
Mantan Kepala Biro Umum BNPT ini menyampaikan BNPT merupakan miniatur pemerintah Indonesia dan BNPT juga bukan institusi penegakan hukum melainkan mengkoordinasikan dengan institusi lainnya bagaimana menyikapi suatu peristiwa yang menyangkut tentang pertahanan dan keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NKRI baik itu teroris, radikalisme, narkoba dan pandemi Covid 19.
“Kenapa UU No. 23 Tahun 2019 disahkan, karena potensi sumber daya alam (SDA), jumlah penduduk, beraneka suku bangsa, bahasa daerah yang dimiliki oleh Indonesia sangat luar biasa banyaknya sehingga perlu dipelihara dan dibina menjadi potensi pertahanan Negara,” katanya.
Para tokoh-tokoh pendahulu negeri ini, kata dia, telah merumuskan UUD 1945 yang sampai saat ini masih relevan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi masyarakat Indonesia, UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum, walaupun sudah beberapa kali diamandemen. ”Keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara bisa melalui pendidikan kewarganegaraan, dengan 5 nilai dasar bela negara sesuai dengan Pasal 7 ayat 3, yaitu cinta Tanah Air, sadar berbangsa dan bernegara, setia kepada Pancasila, rela berkorban dan kemampuan dalam bela Negara,” ucapnya.
Melalui pendidikan dasar kemiliteran wajib bagi calon Komponen Cadangan (Komcad) yang telah memenuhi syarat Pasal 6 ayat 5 dan pasal 13, melalui pengabdian sebagai TNI secara sukarela atau wajib serta pasal 14 pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing. ”Tahun ini di targetkan 25.000 orang masyarakat Indonesia sebagai komponen cadangan (Komcad) dapat diwujudkan dengan rekrutmennya secara sukarela, untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui media dan instansi terkait,” katanya.
Sementara itu, Irdam Jaya Brigjen TNI M. Arifin mewakili Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam komponen cadangan. ”Mari kita ikuti seluruh rangkaian acara sosialisasi UU No 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan Negara,” katanya.
Hal itu disampaikan Dadang, saat acara Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara di Millenium Hotel Jakarta-Pusat, Selasa (6/4/2021).
Mantan Kepala Biro Umum BNPT ini menyampaikan BNPT merupakan miniatur pemerintah Indonesia dan BNPT juga bukan institusi penegakan hukum melainkan mengkoordinasikan dengan institusi lainnya bagaimana menyikapi suatu peristiwa yang menyangkut tentang pertahanan dan keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NKRI baik itu teroris, radikalisme, narkoba dan pandemi Covid 19.
“Kenapa UU No. 23 Tahun 2019 disahkan, karena potensi sumber daya alam (SDA), jumlah penduduk, beraneka suku bangsa, bahasa daerah yang dimiliki oleh Indonesia sangat luar biasa banyaknya sehingga perlu dipelihara dan dibina menjadi potensi pertahanan Negara,” katanya.
Para tokoh-tokoh pendahulu negeri ini, kata dia, telah merumuskan UUD 1945 yang sampai saat ini masih relevan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi masyarakat Indonesia, UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum, walaupun sudah beberapa kali diamandemen. ”Keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara bisa melalui pendidikan kewarganegaraan, dengan 5 nilai dasar bela negara sesuai dengan Pasal 7 ayat 3, yaitu cinta Tanah Air, sadar berbangsa dan bernegara, setia kepada Pancasila, rela berkorban dan kemampuan dalam bela Negara,” ucapnya.
Melalui pendidikan dasar kemiliteran wajib bagi calon Komponen Cadangan (Komcad) yang telah memenuhi syarat Pasal 6 ayat 5 dan pasal 13, melalui pengabdian sebagai TNI secara sukarela atau wajib serta pasal 14 pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing. ”Tahun ini di targetkan 25.000 orang masyarakat Indonesia sebagai komponen cadangan (Komcad) dapat diwujudkan dengan rekrutmennya secara sukarela, untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui media dan instansi terkait,” katanya.
Sementara itu, Irdam Jaya Brigjen TNI M. Arifin mewakili Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam komponen cadangan. ”Mari kita ikuti seluruh rangkaian acara sosialisasi UU No 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan Negara,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda