Federasi Serikat Musisi Respons Positif PP Putar Lagu Bayar Royalti
Selasa, 06 April 2021 - 21:54 WIB
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik direspons positif oleh Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman. Dia menilai PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 itu memiliki terobosan.
"Sebenarnya yang jadi terobosan PP ini adalah akan dibangunnya database nasional lagu dan musik," ujar Candra Darusman kepada SINDOnews, Selasa (6/4/2021).
Dia menilai database nasional lagu dan musik itu seperti pusat data terpadu Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional. "Tapi untuk musik, beserta sistem prosesnya. Yang gempar soal harus bayar, padahal sudah jalan walaupun dibawah potensi seharusnya," katanya.
Dia pun kemudian menjelaskan keuntungan yang diperoleh pemusik maupun pencipta lagu dari adanya database nasional tersebut. "Yang utama adalah, kemungkinan terdeteksi sebagai penerima royalti semakin baik. Ibarat pembagian Bansos, jika seseorang tidak terdaftar di kelurahan, kemungkinan tidak dapat jatah," katanya.
Dia melihat perhatian media massa dari PP tersebut lebih kepada munculnya kewajiban bayar oleh para pengguna. "Padahal kewajiban ini sudah ada sejak 1982 dan diwujudkan oleh KCI, sejak 1991, yang kini dilanjutkan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," pungkasnya.
"Sebenarnya yang jadi terobosan PP ini adalah akan dibangunnya database nasional lagu dan musik," ujar Candra Darusman kepada SINDOnews, Selasa (6/4/2021).
Dia menilai database nasional lagu dan musik itu seperti pusat data terpadu Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional. "Tapi untuk musik, beserta sistem prosesnya. Yang gempar soal harus bayar, padahal sudah jalan walaupun dibawah potensi seharusnya," katanya.
Dia pun kemudian menjelaskan keuntungan yang diperoleh pemusik maupun pencipta lagu dari adanya database nasional tersebut. "Yang utama adalah, kemungkinan terdeteksi sebagai penerima royalti semakin baik. Ibarat pembagian Bansos, jika seseorang tidak terdaftar di kelurahan, kemungkinan tidak dapat jatah," katanya.
Dia melihat perhatian media massa dari PP tersebut lebih kepada munculnya kewajiban bayar oleh para pengguna. "Padahal kewajiban ini sudah ada sejak 1982 dan diwujudkan oleh KCI, sejak 1991, yang kini dilanjutkan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda