Dalami Kasus Dugaan Korupsi, Dua Petinggi PT Asabri Diperiksa Kejagung
Selasa, 06 April 2021 - 19:36 WIB
JAKARTA - Penyidik Jaksaan Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa empat orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri . Para saksi diperiksa untuk mendalami fakta hukum kasus dugaan korupsi PT Asabri.
"Selasa 6 April 2021, tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).
Empat saksi tersebut, kata dia, dua di antaranya petinggi PT Asabri dan petinggi di perusahaan swasta. "IZ selaku Head Equity PT Asabri dan SAA selaku Komisaris Utama PT Wimofa International Investment," jelasnya.
Kemudian dua lainnya yakni AT dan MM selaku nominee tersangka Benny Tjokrosaputro. "Pemeriksaan saksi untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, sebanyak sembilan tersangka sudah dijerat Kejagung. Sembilan orang itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
"Selasa 6 April 2021, tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).
Empat saksi tersebut, kata dia, dua di antaranya petinggi PT Asabri dan petinggi di perusahaan swasta. "IZ selaku Head Equity PT Asabri dan SAA selaku Komisaris Utama PT Wimofa International Investment," jelasnya.
Kemudian dua lainnya yakni AT dan MM selaku nominee tersangka Benny Tjokrosaputro. "Pemeriksaan saksi untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, sebanyak sembilan tersangka sudah dijerat Kejagung. Sembilan orang itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda