Skandal Istri Siri, Kuasa Hukum Bantah Profesor M Nikah dengan Miss Landscape 2019
Selasa, 06 April 2021 - 18:30 WIB
JAKARTA - Profesor M, salah satu guru besar sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Bandung sekaligus komisaris independen BUMN , tersandung isu skandal istri siri. Dia dilaporkan sang istri siri, Miss Landscape 2019 Era Setyowati ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) karena dianggap menelantarkan anak mereka yang kini berusia delapan bulan.
Namun kuasa hukum Profesor M, Djaja Ahmad Djayus, yang ditemui MNC Portal Indonesia di Kantor KPAI membantah kliennya memiliki hubungan suami-istri dengan Era yang akrab disapa Sierra.
"Kalau hubungan pertemanan memang ada. Tapi tidak ada ikatan sah berdasarkan UU No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Kalau mereka punya hubungan lebih dari itu, ya tanyakan saja ke yang bersangkutan," kata Djaja Ahmad Djayus.
Baca juga: Komisaris Independen BUMN Tersangkut Skandal Istri Siri
Dengan tidak adanya ikatan sah pernikahan dalam perspektif hukum, lanjut Djaja, maka Profesor M tidak memiliki kewajiban apapun terhadap Sierra dan anaknya.
Kuasa hukum Sierra, Razman Arif Nasution mengungkapkan, kliennya dan Profesor M berkenalan pada 2016 melalui media sosial Instagram. Keduanya lalu berpacaran hingga akhirnya menikah siri pada 2018.
"M menyediakan klien saya apartemen. Sempat memberi nafkah namun belakangan menolak membiayai pendidikan anak mereka hingga dewasa. Komunikasi pun saat ini sangat sulit," kata Razman.
Baca juga: Soal Tudingan Komisaris BUMN Telantarkan Anak, Ini Respons Kementerian
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia mengaku sedang mengikuti rapat senat. "Nanti saya hubungi ya setelah rapat," tuturnya.
Namun kuasa hukum Profesor M, Djaja Ahmad Djayus, yang ditemui MNC Portal Indonesia di Kantor KPAI membantah kliennya memiliki hubungan suami-istri dengan Era yang akrab disapa Sierra.
"Kalau hubungan pertemanan memang ada. Tapi tidak ada ikatan sah berdasarkan UU No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Kalau mereka punya hubungan lebih dari itu, ya tanyakan saja ke yang bersangkutan," kata Djaja Ahmad Djayus.
Baca juga: Komisaris Independen BUMN Tersangkut Skandal Istri Siri
Dengan tidak adanya ikatan sah pernikahan dalam perspektif hukum, lanjut Djaja, maka Profesor M tidak memiliki kewajiban apapun terhadap Sierra dan anaknya.
Kuasa hukum Sierra, Razman Arif Nasution mengungkapkan, kliennya dan Profesor M berkenalan pada 2016 melalui media sosial Instagram. Keduanya lalu berpacaran hingga akhirnya menikah siri pada 2018.
"M menyediakan klien saya apartemen. Sempat memberi nafkah namun belakangan menolak membiayai pendidikan anak mereka hingga dewasa. Komunikasi pun saat ini sangat sulit," kata Razman.
Baca juga: Soal Tudingan Komisaris BUMN Telantarkan Anak, Ini Respons Kementerian
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia mengaku sedang mengikuti rapat senat. "Nanti saya hubungi ya setelah rapat," tuturnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda