PP Diteken Jokowi, Putar Lagu Orang di Kafe, Toko dan Radio Harus Bayar Royalti

Selasa, 06 April 2021 - 16:07 WIB
10.Pertokoan,

11.Pusat rekreasi,

12.Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,

13.Bisnis karaoke,

14.Lembaga penyiaran radio.

Baca juga: 15 Sekolah di Jakarta Gagal Gelar Pembelajaran Tatap Muka
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!