Kasus Suap Proyek di Indramayu, Anggota DPRD Jabar Segera Disidang

Selasa, 06 April 2021 - 15:33 WIB
Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas perkara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM). Abdul Rozaq bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri PP dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).



Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap Abdul Rozaq menjadi kewenangan PN Bandung. Namun, Abdul Rozaq masih akan menjalani penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dengan pertimbangan kesehatan.

Baca juga: Soal Penangkapan Kapolsek Cantik, Anggota DPRD Jabar: Hanya Oknum, Saya Ikut Prihatin



"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!