Usut Gratifikasi Pemkot Batu, KPK Panggil Dirut Adrasentra Propertindo
Senin, 05 April 2021 - 14:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu Tahun 2011-2017. Hamid bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain Hamid, KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah dan Made Wiley Harsadinata selaku Direktur Utama PT. Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/ Komisaris PT. Abei Anmas Trans.
"Hari ini (5/4/2021) bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi dalam perkara dugaan TPK terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4/2021).
Dari informasi yang dihimpun, PT Adrasentra Propertindo merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia yang utamanya bergerak dalam bisnis pengoperasian taman rekreasi. Taman rekreasinya terdiri atas The Jungle Water Park (The Jungle), Jungle Fest, dan Jungleland Adventure Theme Park (Jungleland).
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019, lalu.
Selain Hamid, KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah dan Made Wiley Harsadinata selaku Direktur Utama PT. Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/ Komisaris PT. Abei Anmas Trans.
"Hari ini (5/4/2021) bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi dalam perkara dugaan TPK terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4/2021).
Dari informasi yang dihimpun, PT Adrasentra Propertindo merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia yang utamanya bergerak dalam bisnis pengoperasian taman rekreasi. Taman rekreasinya terdiri atas The Jungle Water Park (The Jungle), Jungle Fest, dan Jungleland Adventure Theme Park (Jungleland).
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019, lalu.
(muh)
tulis komentar anda