Usut Gratifikasi Pemkot Batu, KPK Panggil Dirut Adrasentra Propertindo

Senin, 05 April 2021 - 14:00 WIB
KPK memanggil Direktur Utama PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu Tahun 2011-2017. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu Tahun 2011-2017. Hamid bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Selain Hamid, KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah dan Made Wiley Harsadinata selaku Direktur Utama PT. Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/ Komisaris PT. Abei Anmas Trans.



"Hari ini (5/4/2021) bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi dalam perkara dugaan TPK terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Diperiksa KPK, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Ogah Bicara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!