Mudik Dilarang, Syarat Perjalanan Diperketat

Senin, 05 April 2021 - 07:46 WIB
d. Skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 di berbagai titik:

- Pintu kedatangan

- Pos kontrol di rest area

- Perbatasan kota besar

- Titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi

e. Karantina Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

- Lama karantina: 5x24 jam

- Tempat: Fasilitas pemerintah daerah

- Pembiayaan mandiri

- Tidak wajib bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More