Mudik Dilarang, Syarat Perjalanan Diperketat

Senin, 05 April 2021 - 07:46 WIB
Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat, khususnya menjelang Lebaran tahun ini. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memastikan mudik lebaran Idul Fitri 2021 dilarang. Dasar kebijakan ini adalah dari arahan Presiden Joko Widodo serta adanya Surat dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021.

“Mudik dilarang sesuai dengan bapak Presiden dan juga rapat koordinasi Kabinet terbatas tanggal 23 Maret. Serta adanya surat dari Menko PMK RI S-21 tanggal 31 Maret perihal tindak lanjut hasil rapat KPC PEN dan rapat koordinasi kabinet terbatas dan juga menunjuk kepada Kepala BNPB selaku Ketua Satgas sebagai koordinator pelaksanaan tindak lanjut peniadaan mudik,” ungkap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 , di Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (4/4/2021), malam.



“Dan larangan mudiknya ini berlaku bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta dan seluruh masyarakat antara tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021,” ungkap Wiku.

Selain itu, Wiku mengatakan bahwa Satgas akan mengeluarkan Surat Edaran sebagai payung utama kebijakan larangan mudik. “Dan untuk itu nanti akan ada suatu surat edaran payung utama kebijakan larangan mudik,” jelasnya.



“Rancangan kebijakan yang ini adalah intinya adalah larangan mudik selama hari Raya Idul Fitri. Dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan,” papar Wiku.



Berikut ini poin pelarangan mudik Lebaran 2021:

1. Pelarangan Mobilitas Masyarakat
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More