Soal Tuntutan 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: JPU Kebingungan Tuntut Syahganda

Jum'at, 02 April 2021 - 18:09 WIB
Alkatiri menduga bahwa JPU menuntut dengan Pasal 14 ayat (1) karena ingin menjerat dengan hukuman yang tertinggi. Namun JPU luput bahwa dalam pasal 14 ayat (1) harus ada pihak yang dirugikan. “Iya, pokoknya hukumannya harus tinggi, tapi mereka lupa 14 ayat (1) itu harus ada siapa yang dirugikan. Jelas-jelas pada waktu Mata Najwa dikatakan, pada waktu dibakar itu bukan mahasiswa bukan buruh. Jelas-jelas dikatakan ada kelompok lain, Anarko atau apa itu. Itu sudah terungkap, bahkan yang berbicara divisi Humas dan BIN kan,” ungkapnya.

Dirinya juga mengaku bingung dengan 18 kali sidang yang dijalani dianggap tidak ada apa-apanya. Karena hakim masih berpegang dengan tuntutan Pasal 14 (1). Alkatiri pun mempertanyakan hal itu. “Makanya saya bingung ini belok dari fakta persidangan, ini kita 18 kali tidak ada apa-apanya. Nah hakim masih berpegang dengan tuntutan ini kami bingung juga, keadilan harus dipertanyakan di negeri ini,” katanya.

Sebelumnya, JPU Syahnan Tanjung mengatakan Syahganda terbukti bersalah. Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong soal omnibus law sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa. Jaksa berpendapat, dia dinyatakan terbukti melakukan hasutan melalui akun media sosialnya.Jaksa berpandangan cuitan yang diungkapkan Syahganda terkait RUU Omnibus Law membuat resah banyak orang dan memicu situasi tidak kondusif. Padahal dalam RUU tersebut tidak seperti apa yang dicuitkan Syahganda. “Dia terukti secara valid dengan bukti twiter dia mengakuinya sendiri, itu memang buatan dia, dan tidak bisa dituduh orang lain twiter itu karena tidak bisa nama orang lain," kata JPU Syahnan Tanjung.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!