Ronde Pertama Kubu Moeldoko Kalah, Gugatan Hukum Menjadi Ronde Kedua Melawan Cikeas

Jum'at, 02 April 2021 - 10:27 WIB
Gugatan kubu Moeldoko atas penolakan Kemenkumham terhadap KLB Deliserdang diyakini akan menjadi pertarungan babak kedua melawan kubu Cikeas. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Langkah kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke pengadilan (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN) terhadap atas keputusan pemerintah menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang sudah tepat. Hal ini akan menandai dimulainya babak baru penyelesaian kisruh Partai Demokrat .

"Saya kira ini menandai babak baru penyelesaian konflik di internal PD. Artinya, kubu AHY belum bisa tersenyum lebar, dan bukan tidak mungkin akan menelan pil pahit atas gugatan kubu Moeldoko," ujar Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab, dihubungi Jumat (2/4/2021).



Baca juga: Usai Menang Lawan Moeldoko, Begini Momen Kader Demokrat Nikmati Nasi Goreng ala SBY

Dan, jika langkah ini benar ditempuh kubu Moeldoko, prediksi banyak pihak bahwa konflik akan berlangsung panjang dengan berbagai manuver tajam juga terbukti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!