Pengamat Harap Penerapan TKDN Jangan Hanya Lips Service

Kamis, 01 April 2021 - 19:30 WIB
Pelaksanaan TKDN di jajaran direksi sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

Dalam Pasal 8 beleid tersebut menyebutkan, direksi membentuk tim TKDN guna memonitor dan memastikan penggunaan komponen dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

"Enggak lama setelah Pak Erick dilantik, sekitar 2 bulan langsung keluar peraturan ini. Bahkan di sana ditentukan direksi harus membentuk tim tingkat TKDN," ujar Arya.

Arya berpendapat bahwa aturan tersebut pun semakin menegaskan komitmen BUMN dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berasal dari dalam negeri.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More