Soroti Kebutuhan Guru, Fraksi PKB Berharap Revisi UU ASN Rampung

Kamis, 01 April 2021 - 18:24 WIB
Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Pengangkatan Guru Honorer: Regulasi dan Solusi yang digelar Fraksi PKB DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.

Sejumlah RUU menjadi sorotan, salah satunya RUU tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN).

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal berharap RUU ASN yang masuk Prolegnas Prioritas dapat segera disahkan menjadi UU mengingat kebutuhan guru dan tenaga pendidik yang masih jauh dari cukup.

Cucun mengatakan itu saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pengangkatan Guru Honorer: Regulasi dan Solusi yang digelar Fraksi PKB DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Dia berharap RUU ASN masuk dalam bingkai Prolegnas dan Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Menteri Agama, Menteri PAN-RB segera dapat duduk bersama menghitung ulang bagaimana kebutuhan tenaga pengajar, kebutuhan tenaga pendidik, yang kemudian diseimbangkan juga dengan potensi yang ada di Tanah Air ini.



"Itu yang akan kita dorong segera,” kata Cucun.

Anggota Komisi III DPR ini berharap FGD yang digelar Fraksi PKB ini dapat memberikan manfaat dan masukan yang baik dalam proses pembahasan RUU a quo nantinya. “Focus group discussion ini terkait regulasi dan solusi bagi masa depan secara resmi saya nyatakan dibuka. Semoga FGD ini menghasilkan satu hal-hal yang terbaik,” tuturnya.

Dalam FGD itu, hadir Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Iwan Syahri, Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Bappenas Amich Alhumami, Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dan Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim sebagai narasumber.

Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Syaiful Huda memaparkan, kebijakan yang mengatur mengenai nasib guru honorer masih bersifat parsial, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan profesi guru yang sesungguhnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More