KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi BLBI

Kamis, 01 April 2021 - 17:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Baca juga: Tindak Lanjut Kasus BLBI, Sri Mulyani: Aset Properti Sudah Diamankan



Dua tersangka yang dihentikan penyidikannya yakni pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (ISN).

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!