KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi BLBI
Kamis, 01 April 2021 - 17:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Alexandee mengungkapkan alasan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI itu karena sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang (UU) KPK.
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.
Alexandee mengungkapkan alasan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI itu karena sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang (UU) KPK.
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.
(maf)
tulis komentar anda