Politikus PPP Yakin Skema Pelatihan Kartu Prakerja Jadi Kasus Hukum
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:44 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan bahwa skema pelatihan Kartu Prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan start-up berpotensi menjadi kasus hukum setelah 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Arsul Sani dalam cuitan akun Twitter-nya @arsul_sani. "Sy kok yakin pasca 2024 skema Kartu Prakerja ini akan menjadi persoalan hukum sebagaimana kasus BLBI, Bank Century, e-KTP..., meski ada Perppu 1/2020 (UU 2/2020). Untuk kebaikan, saya setuju soal ini kita ingatkan terus pemerintahan @Jokowi, bro @yunartowijaya..," kicau Arsul dengan menyebut akun resmi Presiden Jokowi, Rabu (20/5/2020), dikutip SINDOnews.
Cuitan Arsul Sani yang juga Wakil Ketua MPR ini bermula dari cuitan akun Twitter Yunarto Wijaya yang menganggap tidak seharusnya Presiden Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan Kartu Prakerja. Para pengkritik Jokowi melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul pelatihan yang semuanya gratis. ( ).
Arsul Sani yang juga Sekjen PPP ini menyampaikan bahwa program Kartu Prakerja sendiri sebenarnya tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Presiden Jokowi pada Pilpres 2019. Hal yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online, sebagian anggarannya yang totalnya mencapai Rp5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan startup yang menjadi mitra pemerintah.
Arsul mengingatkan kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century. Juga kasus e-KTP. Semua kasus itu menurutnya tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, tetapi pada tataran pelaksanaan kebijakan.
Lebih lanjut Arsul menyatakan, jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org, menggelindingnya skema pelatihan Kartu Prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar. ( ).
Arsul mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema Kartu Prakerja ini jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU No 2 Tahun 2020 itu. "Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh pasal tersebut," ujar Arsul, Rabu (20/5/2020).
Arsul mengingatkan agar pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema Kartu Prakerja ini untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya. "Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum," tutur mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Arsul Sani dalam cuitan akun Twitter-nya @arsul_sani. "Sy kok yakin pasca 2024 skema Kartu Prakerja ini akan menjadi persoalan hukum sebagaimana kasus BLBI, Bank Century, e-KTP..., meski ada Perppu 1/2020 (UU 2/2020). Untuk kebaikan, saya setuju soal ini kita ingatkan terus pemerintahan @Jokowi, bro @yunartowijaya..," kicau Arsul dengan menyebut akun resmi Presiden Jokowi, Rabu (20/5/2020), dikutip SINDOnews.
Cuitan Arsul Sani yang juga Wakil Ketua MPR ini bermula dari cuitan akun Twitter Yunarto Wijaya yang menganggap tidak seharusnya Presiden Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan Kartu Prakerja. Para pengkritik Jokowi melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul pelatihan yang semuanya gratis. ( ).
Arsul Sani yang juga Sekjen PPP ini menyampaikan bahwa program Kartu Prakerja sendiri sebenarnya tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Presiden Jokowi pada Pilpres 2019. Hal yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online, sebagian anggarannya yang totalnya mencapai Rp5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan startup yang menjadi mitra pemerintah.
Arsul mengingatkan kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century. Juga kasus e-KTP. Semua kasus itu menurutnya tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, tetapi pada tataran pelaksanaan kebijakan.
Lebih lanjut Arsul menyatakan, jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org, menggelindingnya skema pelatihan Kartu Prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar. ( ).
Arsul mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema Kartu Prakerja ini jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU No 2 Tahun 2020 itu. "Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh pasal tersebut," ujar Arsul, Rabu (20/5/2020).
Arsul mengingatkan agar pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema Kartu Prakerja ini untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya. "Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum," tutur mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin ini.
(zik)
tulis komentar anda