MUI: Bom Bunuh Diri di Masa Damai Hukumnya Haram

Kamis, 01 April 2021 - 16:57 WIB
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachlul Akhyar menegaskan, aksi bom bunuh diri di masa damai hukumnya haram. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bom bunuh diri di daerah damai hukumnya haram. Pernyataan itu dikeluarkan menyikapi terjadinya persitiwa bom bunuh diri di Gereja Katederal, Makassar dan aksi penyerangan terduga teroris di markas besar (Mabes) Polri kemarin.

Pernyataan yang telah ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Miftachlul Akhyar ini diterbitkan setelah mendengar penjelasan dan masukan dari berbagai pihak, serta mempertimbangkan berbagai hal, terutama Fatwa MUI nomor 3 tahun 2004 tentang Terorisme. Baca juga: Pelaku Teror Berusia Muda, Ketua DPR: Ini Sangat Mengkhawatirkan



Dalam pernyataan itu, MUI menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada para korban dan keluarganya. Peledakan bom yang menyebabkan kerusakan dan korban hilangnya nyawa merupakan tindakan teror yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama.

"Bom bunuh diri di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da'wah) hukumnya haram dan bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan ('Amaliyah al-Istisyhad), tapi merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya'su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs)," bunyi poin kedua dari pernyataan MUI tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!