Kubu KLB Persoalkan AD/ART Demokrat, Yasonna: Biarlah Itu Menjadi Ranah Pengadilan
Rabu, 31 Maret 2021 - 13:51 WIB
JAKARTA - Setelah menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan penjelasan soal AD/ART Partai Demokrat yang dipermasalahkan kubu KLB.
"Ada argumen yang disampaikan tentang Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat . Kami menggunakan rujukan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga yang terdaftar disahkan di Kemenkumham tahun 2020 lalu. Dan argumen-argumen tentang Anggaran tersebut, yang disampaikan pihak KLB, kami tidak berwenang menilainya. Biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata Yasonna di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Kata Yasonna, jika pihak KLB Deli Sedang merasa bahwa AD/ART Demokrat tersebut, tidak sesuai UU Partai Politik, silakan gugat di pengadilan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang menghasilkan Moeldoko sebagai ketua umum.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari ketua DPD-DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2021, ditolak," ujarnya.
"Ada argumen yang disampaikan tentang Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat . Kami menggunakan rujukan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga yang terdaftar disahkan di Kemenkumham tahun 2020 lalu. Dan argumen-argumen tentang Anggaran tersebut, yang disampaikan pihak KLB, kami tidak berwenang menilainya. Biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata Yasonna di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Kata Yasonna, jika pihak KLB Deli Sedang merasa bahwa AD/ART Demokrat tersebut, tidak sesuai UU Partai Politik, silakan gugat di pengadilan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang menghasilkan Moeldoko sebagai ketua umum.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari ketua DPD-DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2021, ditolak," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda