Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengikuti raker dengan Komisi IV DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Maret 2021. Foto/Istimewa
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Maret 2021. Rapat kerja yang juga dihadiri Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tersebut membahas program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan.
Prinsip KLHS yaitu sebagai instrumen tranparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Selain itu untuk mengendalikan kebijakan, rencana, dan program yang disusun. Kemudian, untuk perlindungan dan pengelolaan berdasarkan aspek geofisik kimia, sosekbud, dan kesmas. KLHS ini sudah dilakukan di Kalteng, Sumut, Sumsel, dan Papua.
"Kita lihat di Kalteng, maka untuk kawasan lahan pangan nasional di areal eks PLG yang menyangkut kawasan hutan, disitu ada gambut, penerpan teknologi, harus ada penataan kewilayahan, dan penguatan sumberdaya manusia. Jadi pendekatan ini yang kami pesankan kepada Menteri yang melaksanakan," ujar Siti.
Dalam KLHS yang dibuat KLHK, mencakup zona wilayah perencanaan yang bisa diidentifikasi, di antaranya areal yang sangat subur, di tepi kiri-kanannya lembah, dan rata-rata dihuni oleh penduduk setempat. Selain itu, KLHS yang dilakukan di Kalteng, Sumut, Papua dan Sumsel menyangkut isu-isu pembangunan berkelanjutan di masing-masing wilayah yang meliputi sumber daya hutan dan penataan kawasan hutan; keberlanjutan keanekaragaman hayati; keberlanjutan sumber daya lahan dan potensi resiko bencana; dan keberlanjutan penghidupan dan kesejahteraan masyarakat.
"Oleh karena itu, wilayah perencanaan kawasan untuk ketahanan pangan menurut versi KLHK berupa mozaik. Jadi bukan hutan ditebang jadi tanaman padi, atau singkong, bukan seperti itu. Betul-betul dilihat berdasarkan zonasi yang sesuai untuk tipe pemanfaatan lahan (land utilization type) apa, dan itu akan kita kontrol dengan masterplan, detail engineering design, dan UKL-UPL," terang Siti.
Prinsip-prinsip yang penting dalam KLHS ini meliputi kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan resiko Lingkungan Hidup; Kinerja Layanan atau Jasa Ekosistem; Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; serta Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Menanggapi program ketahanan pangan yang digagas pemerintah, Komisi IV DPR RI meminta agar pelaksanaan program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan, termasuk Program Food Estate, tetap memegang prinsip menjaga keleslarian hutan, dan keleslarian keanekaragaman hayati serta menjamin terjaganya kualitas lingkungan hidup, dengan terus meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
Hal tersebut juga didukung penyederhanaan dalam pengaluran perizinan berusaha lintas sektor, dalam rangka melaksanakan program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan bagi petani, pembudi daya ikan, dan petambak garam sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antar kementerian/lembaga untuk mencegah kekosongan serta tumpang tindih tugas pokok, fungsi, dan kewenangan dalam rangka percepatan pelaksanaan program kelahanan pangan di dalam kawasan hutan. Selain itu, integrasi antar kementerian/lembaga dalam rangka melaksanakan program Agroforestry, Silvofisheries, dan Silvopastura yang berbasis potensi di masing-masing wilayah, yang dilakukan mulai tahun 2022," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat membacakan kesimpulan Raker.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk terus melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, serta pengawasan secara konsisten kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya lain yang didorong yaitu sosialisasi, edukasi, dan pelatihan secara intensif kepada masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan serta pemberdayaan masyarakat terkait program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan.