Ini Pendapat Refly Harun soal Keputusan Pemerintah dalam Kisruh Demokrat

Selasa, 30 Maret 2021 - 20:48 WIB
”Kalau sesuai, terima perubahan dan kepengurusannya. Kalau tidak sesuai, pemerintah hendaknya menyarankan agar diubah sesuai UU Parpol. Intinya pemerinatyah tak berwenang menerima atau menolak,” ujar Refly dalam video berjudul Bagaimana Menyelesaikan Konflik Demokrat? Ini Opini RH yang diunggah di youtube dua pekan lalu

Menurut Refly, bila masih ada konflik, pendaftaran mesti ditahan. ”Harus di-hold. Diterima tapi pendaftar dan AD/ART yang baru tidak bisa dinyatakan sah,” kata Refly.

Baca juga: Elektabilitas Demokrat Anjlok, Kubu AHY Sebut Moeldoko Harus Tahu Diri

Apa yang harus dilakukan pemerintah? Menurut Refly, pemerintah mesti menyerahkan kepada partai politik bersangkutan untuk menyelesaikan masalahnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 UU Parpol.

”Partai politik akan menyelesaikannya masalah internalnya melalui musyawarah mufakat sesuai jiwa Pancasila, kalau tidak tercapai barulah melalui mahkamah partai. Kalau ditolak bisa melalui pengadilan,” tutur Refly.

Pasal 32 UU No 2/2011 tentang Parpol secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!