Mulai 1 April, Masa Berlaku Negatif PCR ke Bali Hanya 2 Hari

Selasa, 30 Maret 2021 - 18:45 WIB
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan

Perubahan ketiga adalah adanya aturan khusus penyebarangan laut. Wiku mengatakan bahwa dalam penyebrangan lau diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau GeNose.

“Pada prinsipnya perubahan yang dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan pusat ini melibatkan keputusan antar kementerian dan lembaga terkait yang mengetahui dengan baik teknis operasional di lapangan,” katanya.

Wiku mengimbau agar masyarakat dapat mendukung pemerintah dalam mensukseskan upaya untuk menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap aman dari covid-19. Selain itu peran serta petugas di lapangan dalam menegakan aturan juga menjadi sumbangsih yang sangat berdampak untuk menekan potensi penulran covid di perjalanan.

“Patuhilah kebijakannya. Laksanakanlah dengan penuh tanggungjwab. Sebaik apapun kebijakan yang ditetapkan jika pelaksanaannya tidak linear dengan apa yang termaktub dalam aturan maka akan dapat menggoyahkan kondisi covid-19 yang sudah cukup baik saat ini,” pungkasnya. Dita angga
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!