Mulai 1 April, Masa Berlaku Negatif PCR ke Bali Hanya 2 Hari

Selasa, 30 Maret 2021 - 18:45 WIB
loading...
Mulai 1 April, Masa...
Per 1 April hasil negatif tes PCR hanya berlaku 2x24 jam dari sebelumnya yang 3x24 jam. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah telah mengubah syarat perjalanan dalam negeri . Perubaha ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.12/2021.

Syarat ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 April mendatang.“Masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat beberapa perubahan dalam SE Satgas No.12/2021 jika dibandingkan SE sebelumnya yaitu SE Satgas No.7/2021,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (30/2/2021).

Baca juga: GeNose C19 Jadi Syarat Perjalanan di Semua Moda Transportasi, Epidemiolog UI: Nekat

Perubahan pertama adalah masa berlaku negati PCR untuk perjalanan dari dan ke Pulau Bali.“Perubahan masa berlaku hasil negatif PCR dari dan ke Pulau Bali dari 3x24 jam menjadi 2x24 jam,” ujarnya.

Kemudian perubahan kedua adalah adanya opsi penggunaan hasil negatif GeNose di tempat keberangkatan. Dalam hal ini baik di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal, maupun di rest area yang telah menyediakannya.

“Khusus berlakunya tes GeNose yaitu untuk 1x perjalanan. Termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara,” ungkapnya.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan

Perubahan ketiga adalah adanya aturan khusus penyebarangan laut. Wiku mengatakan bahwa dalam penyebrangan lau diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau GeNose.

“Pada prinsipnya perubahan yang dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan pusat ini melibatkan keputusan antar kementerian dan lembaga terkait yang mengetahui dengan baik teknis operasional di lapangan,” katanya.

Wiku mengimbau agar masyarakat dapat mendukung pemerintah dalam mensukseskan upaya untuk menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap aman dari covid-19. Selain itu peran serta petugas di lapangan dalam menegakan aturan juga menjadi sumbangsih yang sangat berdampak untuk menekan potensi penulran covid di perjalanan.

“Patuhilah kebijakannya. Laksanakanlah dengan penuh tanggungjwab. Sebaik apapun kebijakan yang ditetapkan jika pelaksanaannya tidak linear dengan apa yang termaktub dalam aturan maka akan dapat menggoyahkan kondisi covid-19 yang sudah cukup baik saat ini,” pungkasnya. Dita angga
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Perketat Pengawasan...
Imigrasi Perketat Pengawasan Aktivitas Warga Asing di Bali
Panduan Takbiran di...
Panduan Takbiran di Bali jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi
Prabowo Undang Tokoh...
Prabowo Undang Tokoh Dunia Hadiri Ocean Impact Summit Juni di Bali
Berkumpul di Bali, Ratusan...
Berkumpul di Bali, Ratusan Penasihat Hukum Internal Perusahaan Didorong Tingkatkan Reputasi
Hari Sungai Sedunia,...
Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Edukasi Lingkungan di Bali
DPR Desak Pemerintah...
DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tata Kelola DAS hingga Peringatan Dini Bencana Akibat Banjir Bali
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Rekomendasi
Taylor Swift dan Travis...
Taylor Swift dan Travis Kelce Resmi Menikah, Tampil Mewah dengan Busana Dior
Keutamaan Bismillah...
Keutamaan Bismillah yang Jarang Diketahui, Dosa Diampuni dan Amal Kebaikan Dilipatgandakan
Ruben Onsu Tak Gentar...
Ruben Onsu Tak Gentar Ancaman Sarwendah, Kuasa Hukum Sebut Juga Punya Bukti Kejutan
Berita Terkini
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Infografis
Paspor Masa Berlaku...
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Berlaku Hari Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved