KPK Setorkan Uang Pengganti Rp500 Juta dari Eni Saragih ke Negara

Senin, 29 Maret 2021 - 13:59 WIB
KPK Setorkan Uang Pengganti Rp500 Juta dari Eni Saragih ke Negara. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang pengganti yang dibayarkan oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Eni yang merupakan terpidana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, itu melakukan penyetoran uang pengganti dengan cara mencicil.

"Jaksa eksekusi KPK pada 23 Maret 2021 melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp500 juta yang merupakan cicilan uang pengganti dari total uang pengganti sejumlah Rp 5.087.000.000,00 dan SGD 40 ribu dari terpidana Eni Maulani Saragih ," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Diketahui, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Politisi Golkar itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo atas pengurusan proyek PLTU Riau-1. Hakim juga mencabut hak politik Eni Saragih selama 3 tahun.





Selain menyetorkan cicilan uang pengganti dari Eni Saragih, KPK juga menyetorkan uang denda sebesar Rp 250 juta dari terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Leonardo merupakan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama yang divonis 2 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyuap anggota BPK Rizal Djalil terkait proyek penyediaan air di Kementerian PUPR.

" KPK terus melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK ," tegas Ali.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More