Menpan RB: PNS yang Nekat Mudik Lebaran Wajib Disanksi

Minggu, 28 Maret 2021 - 10:46 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik bagi PNS. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini menindaklanjuti keputusan pemerintah yang menetapkan larangan mudi Lebaran mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021 .

“Edaran PANRB ini prinsipnya mengakomodir keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK. PANRB berharap ASN tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik,” katanya, Minggu (28/3/2021). Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, IDI: Sejalan dengan Upaya Menekan COVID-19

Dia mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi bagi PNS yang nekat mudik. “PPK kementerian/lembaga dan pemda wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS dan keluarganya yang nekat mudik,” ujarnya. Baca juga: Larang Mudik 2021, Wakil Ketua MUI: Untuk Kebaikan Kita Semua

Selain itu dia juga meminta agar setiap PNS mengingatkan keluarga besarnya agar tidak mudik. “ASN wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk tidak mudik semata memutus rantai pandemi Covid-19,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!