Pemerintah Larang Mudik, DPR: Jangan Kayak Tahun Lalu Pulang Kampung Boleh

Jum'at, 26 Maret 2021 - 16:38 WIB
"Karena jelas ya, Kemenhub di bawah Menko Marves. Nah, sehingga arahan Komisi V sangat jelas adalah agar pemerintah, pada saat itu, pemerintah memperhatikan isu strategis terkait keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan selama mudik itu, bagaimana antisipasi lonjakan, pergerakan penumpang, dan konsistensi pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan," katanya.

Dalam Raker dengan Menhub, Irwan menjelaskan, Komisi V juga meminta adanya pengawasan kelayakan sarana dan transportasi berupa inspeksi terhadap personel, ramp check dan ketersediaan sarana keselamatan. Hal itu dibahas lengkap dalam raker dan disepakati rekomendasinya kepada pemerintah, termasuk juga meminta Menhub berkoordinasi terkait penyediaan fasilitas alat tes COVID-19 yang terjangkau dan akurat di setiap simpul transportasi.

Karena itu, kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini, kalau tiba-tiba pemerintah melalui Menko PMK melarang mudik, tentu ini harus ada penjelasan final dari pemerintah. Jangan sampai publik menganggap koordinasi di dalam pemerintahan bermasalah.

Baca juga: Ini Kelompok yang Diperbolehkan Mudik Lebaran



"Ini kan standar ganda namanya, di satu sisi Menko PMK mengatakan enggak boleh mudik, tapi di kementerian lain Kemenhub mengatakan boleh mudik. Jangan sampai yang ditangkap masyarakat itu larangan mudik tapi di sisi lain mereka juga tetap diberikan ruang," kata legislator asal Kalimantan Timur itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!