Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Polri Siapkan Penyekatan Lalin
Jum'at, 26 Maret 2021 - 15:56 WIB
Pelarangan mudik Lebaran ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Penegaskan itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Respons KAI
Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Respons KAI
Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
(abd)
Lihat Juga :