Jhoni Allen Ngaku Rugi Rp55,8 Miliar Karena Dipecat AHY, Ini Rinciannya

Rabu, 24 Maret 2021 - 16:18 WIB
Jhoni Allen Marbun mengaku mengalami kerugian materiil dan imateriil karena dipecat dari Partai Demokrat oleh AHY. FOTO/DOK.Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Kuasa hukum politikus Jhoni Allen Marbun , Slamet Hassan menyatakan kliennya mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil karena dipecat dari Partai Demokrat oleh Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ). Jhoni Allen kemudian menggugat ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar kepada sejumlah pihak.

Ada tiga politikus Partai Demokrat yang digugat oleh Jhoni Allen. Ketiganya yakni, Ketum Partai Demokrat AHY selaku tergugat I; Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya selaku tergugat II, serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan selaku tergugat III. Mereka dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.



"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiil maupun imateriil," kata Slamet saat membacakan permohonan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Jhoni Allen Sebut AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan Melawan Hukum
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!