KPI Larang Dai dari Organisasi Terlarang! Selengkapnya di iNews Sore Rabu Pukul 16.00 WIB
Rabu, 24 Maret 2021 - 15:45 WIB
Dipandu Anisha Dasuki dan Davie Pratama, saksikan iNews Sore mulai pukul 16.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Foto/MNC Media
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2021 perihal pelarangan dai-dai yang berasal dari organisasi terlarang untuk tampil atau diundang dalam ceramah-ceramah yang disiarkan oleh lembaga-lembaga/media penyiaran.
Dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 poin 6 huruf d surat edaran itu tertulis "Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan"
Surat edaran KPI ini mendapat kritikan dari PKS. Partai yang lekat dengan aktivitas dakwah ini menyebut KPI sudah offside dan terkesan terkooptasi oleh politik kekuasaan.
Meski tidak secara rinci menyebut organisasi terlarang yang dimaksud, namun seperti diketahui sudah ada dua organisasi yang dilarang pemerintah FPI dan HTI. Polemik surat edaran KPI ini menjadi bahasan utama iNews Sore edisi 24 Maret 2021. Baca juga: 33 RUU Prioritas 2021 Disahkan, Fraksi Demokrat Setujui dengan Catatan
Dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 poin 6 huruf d surat edaran itu tertulis "Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan"
Surat edaran KPI ini mendapat kritikan dari PKS. Partai yang lekat dengan aktivitas dakwah ini menyebut KPI sudah offside dan terkesan terkooptasi oleh politik kekuasaan.
Meski tidak secara rinci menyebut organisasi terlarang yang dimaksud, namun seperti diketahui sudah ada dua organisasi yang dilarang pemerintah FPI dan HTI. Polemik surat edaran KPI ini menjadi bahasan utama iNews Sore edisi 24 Maret 2021. Baca juga: 33 RUU Prioritas 2021 Disahkan, Fraksi Demokrat Setujui dengan Catatan
Lihat Juga :