Tilang Elektronik Mulai Berlaku Nasional, Pengamat: Akan Ubah Budaya Berlalu Lintas
Rabu, 24 Maret 2021 - 05:34 WIB
Tigor pun tidak mempermasalahkan sanksi denda maksimal diterapkan jika ada pelanggaran, sehingga tidak akan ada tawar menawar sanksi denda yang diberikan.
“Sanksi maksimal yang diterapkan? Ya kalau dulu sampai sekarang itu kan sangat tergantung pada hakim. Jadi tetap aja pelaku pelanggaran enggak bisa nawar. Tetap enggak bisa nawar,” katanya.
“Seringkali kalau sama hakim kan mau-maunya hakim. Dan itu menghambat penegakan juga. Misalnya gini, pelanggar masuk jalur Transjakarta, maksimal kan Rp500 ribu. Nah hakim paling cuma kasih Rp50 ribu, atau Rp100 ribu. Nah ini kan juga menghambat penegakan,” jelas Tigor.
Sehingga, kata Tigor, dengan penerapan tilang elektronik ini akan merubah paradigma masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya.
“Jadi orang pikir hanya denda segitu aja ya sudah dilanggar tidak apa-apa, misalnya. Nah, dengan adanya tilang elektronik ini diterapkan sanksi maksimal yang menurut saya akan merubah paradigma masyarakat, pengguna jalan. Maka dia akan lebih hati-hati dan akan lebih tertib,” tegasnya.
“Sanksi maksimal yang diterapkan? Ya kalau dulu sampai sekarang itu kan sangat tergantung pada hakim. Jadi tetap aja pelaku pelanggaran enggak bisa nawar. Tetap enggak bisa nawar,” katanya.
“Seringkali kalau sama hakim kan mau-maunya hakim. Dan itu menghambat penegakan juga. Misalnya gini, pelanggar masuk jalur Transjakarta, maksimal kan Rp500 ribu. Nah hakim paling cuma kasih Rp50 ribu, atau Rp100 ribu. Nah ini kan juga menghambat penegakan,” jelas Tigor.
Sehingga, kata Tigor, dengan penerapan tilang elektronik ini akan merubah paradigma masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya.
“Jadi orang pikir hanya denda segitu aja ya sudah dilanggar tidak apa-apa, misalnya. Nah, dengan adanya tilang elektronik ini diterapkan sanksi maksimal yang menurut saya akan merubah paradigma masyarakat, pengguna jalan. Maka dia akan lebih hati-hati dan akan lebih tertib,” tegasnya.
(thm)
Lihat Juga :