Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Segera Jalani Sidang Tuntutan, JPU Diingatkan tentang Hal Ini
Selasa, 23 Maret 2021 - 21:46 WIB
Sebagai rekan seperjuangan Syahganda di dunia aktivis dan KAMI, Andrianto pun berharap JPU menggunakan hati nuraninya saat menuntut Syahganda. "Meski mustahil, semoga JPU menyisakan hati nuraninya. Kekuasaan tidaklah langgeng. Ada adagium hukum 'Lebih baik bebaskan 1.000 orang bersalah ketimbang menghukum 1 orang tidak bersalah'," ujar Andrianto.
Andrianto, PresidiumGerakan ProDemokrasi Indonesia. Foto/Istimewa
Diketahui, Syahganda didakwa atas dua pasal. Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Sidang Syahganda Berlangsung Sengit karena Saksi Tak Dihadirkan
Andrianto, PresidiumGerakan ProDemokrasi Indonesia. Foto/Istimewa
Diketahui, Syahganda didakwa atas dua pasal. Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Sidang Syahganda Berlangsung Sengit karena Saksi Tak Dihadirkan
Lihat Juga :