CSIPP Ajak Masyarakat Kritisi Wacana Amendemen UUD 1945

Selasa, 23 Maret 2021 - 13:09 WIB
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Manajer Advokasi Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP) Ikhwan Fahrojih mengajak masyarakat agar mengawal isu amendemen UUD 1945 dengan cermat. Publik harus mewaspadai dengan mengeluarkan kritik, diskusi, antitesis, dan lain-lain agar wacana tersebut dapat dipertimbangkan dengan matang-matang untuk menghindari keuntungan sebelah pihak.

Menurut Ikhwan, amendemen bisa dilakukan dengan dua alternatif. Pertama, Amendemen Kedua, dengan melakukan perubahan total, drafnya disiapkan oleh lembaga independen yang terdiri dari ahli, tokoh dan negarawan semacam "Komisi Konstitusi".



"Bisa dibahas dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau referendum kepada rakyat. Meskipun risiko politiknya tinggi," kata Ikhwan di Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Yusril Nilai Kecil Kemungkinan MPR Amandemen UUD 1945 Jabatan Presiden 3 Periode

Alternatif kedua, melanjutkan tahap Amendemen V. Jika hal itu dilakukan potensi atau risiko politiknya rendah. Karena hanya menyempurnakan hasil amendemen empat tahap.

Di lain sisi, CSIPP mencatat beberapa hal yang masih perlu disempurnakan dalam Konstitusi kita. Pertama, penguatan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "DPD itu setara DPR, namun dalam urusan terbatas, misalnya hanya terkait dengan otonomi daerah," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!