Jaksa Dinilai Bisa Menghadirkan Habib Rizieq Shihab Secara Paksa

Senin, 22 Maret 2021 - 19:31 WIB
"Tidak terkecuali bagi Terdakwa sendiri, harus menjalankan apa yang diperintahkan Majelis Hakim, termasuk menjalani persidangan secara virtual," jelas Wayan.

Lebih lanjut Wayan berpendapat sidang virtual sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara pada masa pandemi COVID-19. Dia mengungkapkan di Indonesia juga sudah sering dilaksanakan dalam berbagai kasus sejak dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 dan Nomor 5 tahun 2020 masing masing bertanggal 25 September 2020 dan 27 November 2020.

"Jika masih ada pihak-pihak yang mencoba meragukan keabsahan dan daya laku Perma Mahkamah Agung Nomor 4 dan Nomor 5 tersebut, saya mempersilah membaca dan mempelajari secara mendalam isi dan jiwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya pasal 7 dan pasal 8," tuturnya.

Wayan menjelaskan, dengan memahami Perma Mahkamah Agung Nomor 4 dan Nomor 5 sebagai lex spesialis atas KUHAP sebagai lex generalis, maka Perma Mahkamah Agung tersebut punya eksistensi dan daya laku yang kuat. "Karena tidak bertentangan dan tidak bisa dipertentangkan dengan ketentuan ketentuan yang ada dalam KUHAP," pungkasnya. Baca juga: Aksi Sujud Habib Rizieq saat Ditanya Berkali-kali Hakim di Persidangan

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) masih memantau persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab itu. "KY masih memantau, menganalisis semua perkembangan, selanjutnya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!