Legislator Golkar Nilai Impor Beras Diperbolehkan UU Cipta Kerja

Senin, 22 Maret 2021 - 01:11 WIB
“Bila Indonesia tak segera melakukan perjanjian impor beras, bisa tak mendapatkan kuota jatah beras dari negara eksportir seperti Thailand dan Vietnam. Ini membahayakan stok beras nasional," tuturnya.

Sementara dari sisi kebijakan di dalam negeri, kata dia, impor beras diperbolehkan dalam UU Pangan dan UU Cipta Kerja guna memenuhi cadangan atau stok pangan masional agar tidak terjadi defisit ketika kebutuhan beras nasional sangat tinggi.

Dengan penduduk Indonesia mencapai 270 juta lebih, pemerintah harus melaksanakan amanat konstitusi bahwa pangan harus disediakan oleh nagara dan pangan adalah hak asasi manusia.

Langkah pemerintah itu dianggap penting, sebab Bulog menyebut data stok pangan pada April masih dalam bentuk harapan panen, "Dan ini masih belum bisa dipastikan apakah dapat terpenuhi atau tidak," kata Singgih. Baca juga: Pemerintah Berniat Impor Beras, Anwar Abbas: Kok Tidak Sesuai Instruksi Presiden?

Diketahui, berdasarkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) proyeksi stok CBP tahun 2021 per tanggal 1 Maret 927.862 ton, stok tertinggi diperkirakan bulan Juli 1.435.246 ton dan 31 Desember 2021 diperkirakan stok akhir 1.018.033 ton.

"Artinya ada semacam rencana untuk menjaga ketahanan pangan dengan menjaga ketersediaan pangan secara tepat jumlah, kualitas, waktu dan harga. Tentu hal ini harus diutamakan produksi dari dalam negeri, dan hanya impor dilakukan manakala cadangan pangan tergerus," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!