Kesaksian Matheus dan Adi Tak Konsisten, Kuasa Hukum Juliari: Cara Agar Tak Dihukum
Kamis, 18 Maret 2021 - 22:25 WIB
Maqdir juga mengaku heran kliennya selalu disangkutpautkan dalam perkara terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HVS). Padahal perkara dengan Ardian dan Harry adalah karena keduanya memberikan hadiah atau janji kepada Adi dan Matheus.
Secara keseluruhan HVS memberikan uang adalah sebasar Rp1.280.000.000 kepada Adi dan Matheus. Sedangan AIM memberikan uang komitmen fee seluruhnya sebesar Rp1.950.000.000 kepada Adi dan Matheus.
"Hal patut disesalkan bahwa dalam Dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa Juliari menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian surat sakwaan mengenai cara dan tempat Juliari menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perakara dari klien kami Juliari," kata Maqdir.
Pernyataan Maqdir juga dikuatkan Staf Ahli JPB, Kukuh Ari Wibowo. Pada persidangan Senin,15 Maret 2021 kemarin Kukuh menyebut Juliari tidak pernah memberikan arahan untuk menargetkan dana sebesar Rp35 miliar dari vendor. Dia juga menyatakan tidak ada komitmen fee sebesar Rp10.000 per paket, atau adanya pembagian klaster vendor untuk bansos. Dalam keterangannya, Kukuh juga menegaskan Juliari tidak memiliki usaha penjualan beras. "Tidak pernah pak. Tidak pernah," kata Kukuh.
Saat dikonfrontasi dengan kesaksian Kukuh tersebut, Adi dan Matheus, menyatakan tetap dengan kesaksian mereka. Sekadar informasi, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Secara keseluruhan HVS memberikan uang adalah sebasar Rp1.280.000.000 kepada Adi dan Matheus. Sedangan AIM memberikan uang komitmen fee seluruhnya sebesar Rp1.950.000.000 kepada Adi dan Matheus.
"Hal patut disesalkan bahwa dalam Dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa Juliari menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian surat sakwaan mengenai cara dan tempat Juliari menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perakara dari klien kami Juliari," kata Maqdir.
Pernyataan Maqdir juga dikuatkan Staf Ahli JPB, Kukuh Ari Wibowo. Pada persidangan Senin,15 Maret 2021 kemarin Kukuh menyebut Juliari tidak pernah memberikan arahan untuk menargetkan dana sebesar Rp35 miliar dari vendor. Dia juga menyatakan tidak ada komitmen fee sebesar Rp10.000 per paket, atau adanya pembagian klaster vendor untuk bansos. Dalam keterangannya, Kukuh juga menegaskan Juliari tidak memiliki usaha penjualan beras. "Tidak pernah pak. Tidak pernah," kata Kukuh.
Saat dikonfrontasi dengan kesaksian Kukuh tersebut, Adi dan Matheus, menyatakan tetap dengan kesaksian mereka. Sekadar informasi, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Lihat Juga :