Kemendagri Imbau Pemprov Bantu Pemkab-Pemkot Dana Penanganan Pandemi COVID-19
Sabtu, 18 April 2020 - 14:03 WIB
Selain itu, dalam surat edaran mendagri dinyatakan penyediaan anggaran penanggulangan keadaan darurat bencana alam, nonalam, sosial, dan pemberian bantuan kepada daerah lain dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam sisa perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya.
“Juga bisa melakukan pergeseran belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak,” terangnya.
Dia mengungkapkan bantuan dari pemprov diprioritaskan pada penyediaan anggaran untuk mobilisasi tenaga medis, obat-obatan, logistik, sandang, dan pangan. Dana-dana itu, menurutnya, harus dianggarkan pada belanja bantuan keuangan. “Pemanfaatan saldo anggaran tersedia dalam sisa lebih perhintungan APBD tahun sebelumnya diberitahukan kepada DPRD paling lama satu bulan,” tuturnya.
Penyediaan anggaran itu dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Selanjutnya, dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.
“Juga bisa melakukan pergeseran belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak,” terangnya.
Dia mengungkapkan bantuan dari pemprov diprioritaskan pada penyediaan anggaran untuk mobilisasi tenaga medis, obat-obatan, logistik, sandang, dan pangan. Dana-dana itu, menurutnya, harus dianggarkan pada belanja bantuan keuangan. “Pemanfaatan saldo anggaran tersedia dalam sisa lebih perhintungan APBD tahun sebelumnya diberitahukan kepada DPRD paling lama satu bulan,” tuturnya.
Penyediaan anggaran itu dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Selanjutnya, dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.
(kri)
Lihat Juga :