Ketua MUI Sebut Tontonan Dewasa Jadi Penyebab Meningkatnya Perkawinan Dini
Kamis, 18 Maret 2021 - 10:25 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftachul Akhyar mengatakan penyebab meningkatnya perkawinan usia anak atau perkawinan dini salah satunya karena banyaknya tontonan-tontonan yang harusnya untuk dewasa sudah tetapi dinikmati oleh anak-anak.
“Mungkin karena banyak tontonan-tontonan yang mestinya itu dilihat oleh usia-usia dewasa tapi sudah dinikmati oleh anak-anak,” ungkap Miftachul Akhyar dalam seminar nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Selain itu juga banyak faktor yang menjadi penyebab meningkatnya perkawinan dini. Sehingga, menjadi kewajiban pemerintah untuk mengamati penyebab terjadinya peningkatan perkawinan dini ini. “Tentu semua itu banyak hal-hal penyebab, hal-hal yang menjadikan perkawinan dini meningkat, terutama di desa-desa ini kewajiban kita bersama, kewajiban pemerintah untuk mengamati apa penyebab mereka ada peningkatan,” kata Miftachul Akhyar.
Apalagi, kata Miftachul Akhyar, di dalam Alquran juga telah dijelaskan bahwa pernikahan harus bertujuan menciptakan sebuah kehidupan yang harmoni. Tidak asal cocok, lalu menikah. “Di sini sebagai suatu bukti bahwa hayaat jauziah adalah tawaran utama dalam Islam. Kalau itu tawarannya, maka tidak serendah pemahaman selama ini. Asal cocok kawin, bahkan mungkin batasan usia yang telah ditetapkan bagi perempuan 19, bagi lelaki 21 misalnya. Tapi kalau belum memenuhi kriteria, belum ada sebuah kebutuhan, tujuan untuk hayaat jauziah sebuah kehidupan harmoni, harmoni di dunia, harmoni di akhirat, itupun perkawinan yang belum berkualitas,” tegasnya.
Apalagi, kata Miftachul Akhyar, pernikahan usia dini akan menanggung sebuah kehidupan yang harapannya melahirkan sebuah masyarakat unit-unit rumah tangga yang berkualitas. “Dari unit-unit rumah tangga itulah terbentuk sebuah masyarakat. Maka kalau masyarakat itu adalah masyarakat yang berkualitas, maka lahirlah sebuah bangsa dan umat dan negara yang berkualitas,” katanya.
“Mungkin karena banyak tontonan-tontonan yang mestinya itu dilihat oleh usia-usia dewasa tapi sudah dinikmati oleh anak-anak,” ungkap Miftachul Akhyar dalam seminar nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Selain itu juga banyak faktor yang menjadi penyebab meningkatnya perkawinan dini. Sehingga, menjadi kewajiban pemerintah untuk mengamati penyebab terjadinya peningkatan perkawinan dini ini. “Tentu semua itu banyak hal-hal penyebab, hal-hal yang menjadikan perkawinan dini meningkat, terutama di desa-desa ini kewajiban kita bersama, kewajiban pemerintah untuk mengamati apa penyebab mereka ada peningkatan,” kata Miftachul Akhyar.
Apalagi, kata Miftachul Akhyar, di dalam Alquran juga telah dijelaskan bahwa pernikahan harus bertujuan menciptakan sebuah kehidupan yang harmoni. Tidak asal cocok, lalu menikah. “Di sini sebagai suatu bukti bahwa hayaat jauziah adalah tawaran utama dalam Islam. Kalau itu tawarannya, maka tidak serendah pemahaman selama ini. Asal cocok kawin, bahkan mungkin batasan usia yang telah ditetapkan bagi perempuan 19, bagi lelaki 21 misalnya. Tapi kalau belum memenuhi kriteria, belum ada sebuah kebutuhan, tujuan untuk hayaat jauziah sebuah kehidupan harmoni, harmoni di dunia, harmoni di akhirat, itupun perkawinan yang belum berkualitas,” tegasnya.
Apalagi, kata Miftachul Akhyar, pernikahan usia dini akan menanggung sebuah kehidupan yang harapannya melahirkan sebuah masyarakat unit-unit rumah tangga yang berkualitas. “Dari unit-unit rumah tangga itulah terbentuk sebuah masyarakat. Maka kalau masyarakat itu adalah masyarakat yang berkualitas, maka lahirlah sebuah bangsa dan umat dan negara yang berkualitas,” katanya.
(cip)
tulis komentar anda