Terlalu Lawas, Komisi III Dukung Revisi UU KUHP dan RUU Pemasyarakatan

Rabu, 17 Maret 2021 - 18:40 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendukung rencana Menkumham memprioritaskan kembali penyelesaian RKUHP dan RUU Pemasyarakatan masuk Prolegnas Prioritas 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyebut bahwa pihaknya akan memasukkan dan memprioritaskan kembali penyelesaian Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ) dan RUU Pemasyarakatan . Keduanya ditargetkan untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendukung rencana tersebut. Menurutnya, revisi ini penting demi memperbaiki sistem pidana di Indonesia.

"Saya secara pribadi mendukung dan menyepakati upaya Kemenkumham untuk segera menyelesaikan revisi RUU KUHP dan RUU PAS dan memasukannya ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021," ujar Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

"Saya rasa revisi atas kedua RUU ini sudah mendesak, demi penyempurnaan sistem pidana di Indonesia," sambungnya.

Legislator asal Tanjung Priok ini melihat, RUU KUHP dan PAS yang ada saat ini sudah terlalu tua dan tidak relevan lagi karena banyak pasal-pasal yng harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Karenanya, Sahroni mendukung agar kedua RUU tadi untuk dimasukkan ke Prolegnas 2021.



"Apalagi UU KUHP yang sekarang ini bisa dibillang sudah usang ya, bayangin aja UU itu digunakan sejak zaman kolonial Belanda dan belum ada perubahan. Jadi memang sudah waktunya berubah, yaitu melalui pengesahan RUU KUHP itu sendiri," pungkas Sahroni.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More