Perlu Kesadaran Bersama Cegah Masalah Hukum tentang Kekayaan Intelektual
Selasa, 16 Maret 2021 - 22:14 WIB
Baca juga: Dorong Komersialisasi Produk Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual
"Dampaknya dirasakan sekarang ini. Hampir semua pedagang elektronik di Harco Mangga Dua menggunakan sistem operasi asli, bukan bajakan," ujar Ramdansyah.
Ramdansyah menerangkan pengetahuan dan kesadaran para pedagang komputer yang tergabung dalam asosiasi seperti Apkomlapan mendorong tindak lanjut pencegahan pelanggaran hukum kekayaan intelektual.
"Untuk itu perlu lesson learned (mengambil pembelajaran) dari asosiasi ini agar dapat digetoktularkan ke sejumlah asosiasi/komunitas pedagang. Kolaborasi sesama instansi seperti Kepolisian, Kemenkumham, Pemda dan Asosiasi Pedagang menjadi kunci keberhasilan pencegahan pelanggaran," jelas Ramdansyah.
Kegiatan edukasi ini dibuka dan diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham) Provinsi DKI Jakarta, Sutirah. Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait Kekayaan Intelektual dengan sejumlah universitas di Jakarta.
"Dampaknya dirasakan sekarang ini. Hampir semua pedagang elektronik di Harco Mangga Dua menggunakan sistem operasi asli, bukan bajakan," ujar Ramdansyah.
Ramdansyah menerangkan pengetahuan dan kesadaran para pedagang komputer yang tergabung dalam asosiasi seperti Apkomlapan mendorong tindak lanjut pencegahan pelanggaran hukum kekayaan intelektual.
"Untuk itu perlu lesson learned (mengambil pembelajaran) dari asosiasi ini agar dapat digetoktularkan ke sejumlah asosiasi/komunitas pedagang. Kolaborasi sesama instansi seperti Kepolisian, Kemenkumham, Pemda dan Asosiasi Pedagang menjadi kunci keberhasilan pencegahan pelanggaran," jelas Ramdansyah.
Kegiatan edukasi ini dibuka dan diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham) Provinsi DKI Jakarta, Sutirah. Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait Kekayaan Intelektual dengan sejumlah universitas di Jakarta.
Lihat Juga :