Komisi VIII DPR RI Apresiasi dan Dukung Langkah Kemensos dalam Penanganan Bencana
Selasa, 16 Maret 2021 - 20:17 WIB
Pada fase Tanggap Darurat, Kemensos berugas dalam aktivasi Sistem Tanggap Darurat (Dapur Umum, Tenda dan Logistik); Layanan Dukungan Psikososial (LDP); Pengerahan SDM Tagana dan Relawan Sosial; Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Pelayanan Sosial Lainnya (kelompok rentan).
Dan pada fase pascabencana, Kemensos bertugas memberikan Bantuan Pemulihan (santunan ahli waris, jaminan hidup, isi hunian dan bahan bangunan rumah); Layanan Dukungan Psikososial (LDP); Melaksanakan Rujukan Shelter, Sekolah, Kesehatan, Sanitasi Air, Lapangan Pekerjaan, dan sebagainya.
Dan pada fase pascabencana, Kemensos bertugas memberikan Bantuan Pemulihan (santunan ahli waris, jaminan hidup, isi hunian dan bahan bangunan rumah); Layanan Dukungan Psikososial (LDP); Melaksanakan Rujukan Shelter, Sekolah, Kesehatan, Sanitasi Air, Lapangan Pekerjaan, dan sebagainya.
(ars)
Lihat Juga :
tulis komentar anda