Diduga Sprindik KPK Bocor, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka?

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:45 WIB
Ketiganya disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).

Baca juga: DPRD Pertanyakan Sikap Bupati KBB Aa Umbara yang Kosongkan Jabatan Kadinkes



SINDOnewsmencoba mengkonfirmasi kepada pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, tapi hingga saat ini yang bersangkutan belum merespons.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More