Fatwa MUI Mendukung Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa
Selasa, 16 Maret 2021 - 18:15 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Adapun fatwa itu diputuskan dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI hari ini yang membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara massif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam siaran persnya, Selasa (16/3/2021).
(Baca: 1.000 Sekolah Islam Mau Ditutup, MUI Minta Indonesia Berupaya Hentikan Srilanka)
Ada tiga poin rekomendasi yang dikeluarkan dalam Fatwa MUI itu. Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
(Baca: Update Vaksinasi 16 Maret: 4.468.951 Orang Telah Disuntik Vaksin)
Asrorun menjelaskan dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Kemudian, yang dimaksud dengan injeksi intramuskular dalam fatwa ini adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Lebih lanjut dia menjelaskan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. "Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," pungkasnya.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara massif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam siaran persnya, Selasa (16/3/2021).
(Baca: 1.000 Sekolah Islam Mau Ditutup, MUI Minta Indonesia Berupaya Hentikan Srilanka)
Ada tiga poin rekomendasi yang dikeluarkan dalam Fatwa MUI itu. Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
(Baca: Update Vaksinasi 16 Maret: 4.468.951 Orang Telah Disuntik Vaksin)
Asrorun menjelaskan dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Kemudian, yang dimaksud dengan injeksi intramuskular dalam fatwa ini adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Lebih lanjut dia menjelaskan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. "Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda