Fatwa MUI Mendukung Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa

Selasa, 16 Maret 2021 - 18:15 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Adapun fatwa itu diputuskan dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI hari ini yang membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara massif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam siaran persnya, Selasa (16/3/2021).



(Baca: 1.000 Sekolah Islam Mau Ditutup, MUI Minta Indonesia Berupaya Hentikan Srilanka)

Ada tiga poin rekomendasi yang dikeluarkan dalam Fatwa MUI itu. Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!