Fatwa MUI Mendukung Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa
Selasa, 16 Maret 2021 - 18:15 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Adapun fatwa itu diputuskan dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI hari ini yang membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara massif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam siaran persnya, Selasa (16/3/2021).
(Baca: 1.000 Sekolah Islam Mau Ditutup, MUI Minta Indonesia Berupaya Hentikan Srilanka)
Ada tiga poin rekomendasi yang dikeluarkan dalam Fatwa MUI itu. Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara massif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam siaran persnya, Selasa (16/3/2021).
(Baca: 1.000 Sekolah Islam Mau Ditutup, MUI Minta Indonesia Berupaya Hentikan Srilanka)
Ada tiga poin rekomendasi yang dikeluarkan dalam Fatwa MUI itu. Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Lihat Juga :