Kinerja Kapolri untuk Atasi Pandemi Dinilai Inovatif dan Efektif

Senin, 15 Maret 2021 - 18:12 WIB
"yang merupakan aplikasi untuk mengetahui proses perkembangan penyidikan laka lantas, E-Turjawali atau yakni system pencatatan kegiatan Turjawali petugas secara online berbasis aplikasi android dan web-sistem, serta layanan Perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, yang merupakan aplikasi bebasis mobile yang dapat digunakan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka," ungkapnya.

Selain itu ada pula Uji Teori SIM secara Online, yang memudahkan publik untuk melakukan uji teori bagi pemohon SIM baru, serta Samsat Digital Nasional (Signal), yakni layanan one -stop service sarana pengesahan STNK, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor dalam satu aplikasi yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, lalu Cek Fisik Digital, yakni pemeriksaan fisik kendaraan bermotor berbasis digital dan terintegrasi.

Ada pula Arsip Digital Kendaraan Bermotor sebagai jaminan keamanan kendaraan bermotor dalam format elektronik, E-Drive atau electronic Driving Test System yang menggunakan infra merah dan sensor getar yang terhubung ruang monitoring sehingga uji pengemudi menjadi lebih akurat dan transparan, serta produk dalam bidang keamanan dan keselamatan yakni Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yaitu program edukasi keselamatan berlalu-lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Tak lupa Korlantas Polri juga terus melakukan kajian-kajian Smart City di berbagai kota besar untuk memungkinkan terus berlangsungnya inovasi yang akan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menjamin keamanan para pengguna jalan.

Sementara terkait tanggal 23 Maret, hari itu akan menjadi saat peresmian ETLE secara nasional, sebagai bn dari program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan pada saat pelaksanaan fit and proper di depan Komisi tiga DPR RI.

Listyo memberi prioritas pemasangan tilang elektronik atau ETLE agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan. Sistem tilang elektronik juga mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri dan sejalan protokol Covid-19.

Tilang elektronik mulai 23 Maret nanti akan berlaku di Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Polda Jawa Timur, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!