Kinerja Kapolri untuk Atasi Pandemi Dinilai Inovatif dan Efektif
Senin, 15 Maret 2021 - 18:12 WIB
JAKARTA - Koordinator Nasional Milenial Muslim Bersatu, Khairul Anam menyatakan, salut dan apresiasi yang tinggi kepada kesungguhan Polri yang segera memberlakukan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Polda mulai 23 Maret mendatang. Menurutnya, ETLE adalah inovasi efektif yang diberlakukan Polri pada saat yang sangat tepat, yakni ketika merebaknya pandemi.
Untuk itu Khairul menyatakan apresiatif atas prakarsa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menandai kinerja 100 harinya dengan pemberlakukan teknologi yang tepat dan efektif tersebut.
"Apalagi kita melihat dalam waktu waktu tertentu sidang tilang di pengadilan pengadilan se Indonesia selalu dipenuhi kerumunan. Bayangkan saja data yang ada sebutkan sehari ada 20.000 pelanggaran, seminggu 140 ribu dan setahun berarti 6,7 juta potensi kerumunan di pengadilan se Indonesia yang dihindari dengan ETLE ini," jelas Khairul.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja teknis atau rakernis yang digelar Rabu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan bahwa pemberlakuan ETLE yang akan dimulai 23 Maret mendatang, yang sedianya hanya berlaku di 10 provinsi, kini menjadi 12 provinsi. Tidak hanya itu, Kapolri juga akan melakukan percepatan hingga ETLE bisa secepatnya terealisasi di 34 provinsi.
Bahkan, Kapolri juga menjanjikan bahwa perpanjangan SIM pun akan bisa diakses melalui aplikasi terkait Samsat Digital Nasional, yang direncananya akan diadakan sebelum lebaran.
Apresiasi Khairul juga ia lontarkan terkait berbagai terobosan yang dipaparkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam Rakernis tersebut selain ETLE yaitu Integrated Road Safety Management System (IRSMS), yang akan menjadi data base nasional untuk proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas, Informasi Cepat Laka Lantas (ICELL).
"yang merupakan aplikasi untuk mengetahui proses perkembangan penyidikan laka lantas, E-Turjawali atau yakni system pencatatan kegiatan Turjawali petugas secara online berbasis aplikasi android dan web-sistem, serta layanan Perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, yang merupakan aplikasi bebasis mobile yang dapat digunakan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka," ungkapnya.
Selain itu ada pula Uji Teori SIM secara Online, yang memudahkan publik untuk melakukan uji teori bagi pemohon SIM baru, serta Samsat Digital Nasional (Signal), yakni layanan one -stop service sarana pengesahan STNK, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor dalam satu aplikasi yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, lalu Cek Fisik Digital, yakni pemeriksaan fisik kendaraan bermotor berbasis digital dan terintegrasi.
Untuk itu Khairul menyatakan apresiatif atas prakarsa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menandai kinerja 100 harinya dengan pemberlakukan teknologi yang tepat dan efektif tersebut.
"Apalagi kita melihat dalam waktu waktu tertentu sidang tilang di pengadilan pengadilan se Indonesia selalu dipenuhi kerumunan. Bayangkan saja data yang ada sebutkan sehari ada 20.000 pelanggaran, seminggu 140 ribu dan setahun berarti 6,7 juta potensi kerumunan di pengadilan se Indonesia yang dihindari dengan ETLE ini," jelas Khairul.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja teknis atau rakernis yang digelar Rabu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan bahwa pemberlakuan ETLE yang akan dimulai 23 Maret mendatang, yang sedianya hanya berlaku di 10 provinsi, kini menjadi 12 provinsi. Tidak hanya itu, Kapolri juga akan melakukan percepatan hingga ETLE bisa secepatnya terealisasi di 34 provinsi.
Bahkan, Kapolri juga menjanjikan bahwa perpanjangan SIM pun akan bisa diakses melalui aplikasi terkait Samsat Digital Nasional, yang direncananya akan diadakan sebelum lebaran.
Apresiasi Khairul juga ia lontarkan terkait berbagai terobosan yang dipaparkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam Rakernis tersebut selain ETLE yaitu Integrated Road Safety Management System (IRSMS), yang akan menjadi data base nasional untuk proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas, Informasi Cepat Laka Lantas (ICELL).
"yang merupakan aplikasi untuk mengetahui proses perkembangan penyidikan laka lantas, E-Turjawali atau yakni system pencatatan kegiatan Turjawali petugas secara online berbasis aplikasi android dan web-sistem, serta layanan Perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, yang merupakan aplikasi bebasis mobile yang dapat digunakan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka," ungkapnya.
Selain itu ada pula Uji Teori SIM secara Online, yang memudahkan publik untuk melakukan uji teori bagi pemohon SIM baru, serta Samsat Digital Nasional (Signal), yakni layanan one -stop service sarana pengesahan STNK, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor dalam satu aplikasi yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, lalu Cek Fisik Digital, yakni pemeriksaan fisik kendaraan bermotor berbasis digital dan terintegrasi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda