Tingkatkan Produktivitas, Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi di Sampang

Senin, 15 Maret 2021 - 16:55 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo mengatakan program pupuk bersubsidi sebagai upaya pemerintah mendukung peningkatan produktivitas pertanian demi kesejahteraan
SAMPANG - Alokasi pupuk bersubsidi 2021 untuk Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengalami kenaikan. Sampang mendapat penambahan antara 80 persen sampai 300 persen dibandingkan 2020. Kementerian Pertanian berharap penambahan ini diikuti dengan peningkatan produktivitas.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan peningkatan produktivitas sangat penting. "Melalui program pupuk bersubsidi, pemerintah mendukung peningkatan produktivitas pertanian. Peningkatan produktivitas ini juga menjadi indikasi pupuk bersubsidi tepat sasaran," katanya, Senin (15/3/2021).

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan, distribusi pupuk bersubsidi mengacu pada eRDKK. "eRDKK berisi data petani penerima pupuk bersubsidi dan jumlah pupuk yang telah disesuaikan. Dengan eRDKK, penyelewengan bisa diminimalisir," tuturnya.

Oleh sebab itu, kata Sarwo Edhy, salah satu kriteria petani penerima pupuk bersubsidi adalah telah mengisi eRDKK. "Kriteria ini sudah tertuang dalam Permentan Nomor 49/2020. Yaitu petani memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani dan telah menyusun eRDKK," katanya.



Di Sampang, lima jenis pupuk bersubsidi itu mendapat penambahan antara 80 persen sampai 300 persen dibandingkan 2020. Kelima jenis pupuk tersebut adalah Urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik. Kenaikan pupuk tersebut terjadi cukup merata mulai jenis pupuk berbahan dasar limbah ternak sampai pupuk kimia.

Dengan kenaikan tersebut, jatah pupuk yang disalurkan ke masing-masing kecamatan juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Namun berbeda dengan Kecamatan Tambelangan di mana jatah pupuk justru mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Kepala koordinator Balai penyuluh pertanian (BPP) Tambelangan, Suryadi, mengatakan, pengurangan jatah pupuk di daerahnya karena pengajuan lewat e-RDKK memilih pengajuan majemuk atau kolektif, bukan tunggal.

Menurutnya, jika memilih pengajuan majemuk maka otomatis alokasi jatah pupuk jenis UREA akan berkurang, berbeda dengan pengajuan tunggal yang cenderung lebih bertambah. “Kami memilih pengajuan majemuk agar para petani menggunakan pupuk berimbang, tidak hanya bergantung dua jenis pupuk saja, jenis UREA atau SP-36,” katanya.

Dengan begitu, diharapkan petani juga beralih menggunakan jenis pupuk lain seperti, NPK dan ZA, yang juga bagus untuk menyuburkan serta menjaga keseimbangan tanah. CM
(ars)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More