KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo
Senin, 15 Maret 2021 - 12:30 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp52,3 miliar terkait kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
"Jadi hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang cash atau uang tunai sebesar Rp52,3 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster. "Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020," kata Ali.
Baca juga: Diduga Hasil Suap Benih Lobster, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Cikarang
Ali menjelaskan alasan penyitaan duit tersebut karena tersangka Edhy Prabowo sebelumnya memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
"Kemudian Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi dari masing-masing eksportir yang dapat izin tersebut," ungkap Ali.
Baca juga: Tolak Percepat Izin Ekspor Benur, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Dilaporkan ke Edhy Prabowo
"Jadi hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang cash atau uang tunai sebesar Rp52,3 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster. "Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020," kata Ali.
Baca juga: Diduga Hasil Suap Benih Lobster, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Cikarang
Ali menjelaskan alasan penyitaan duit tersebut karena tersangka Edhy Prabowo sebelumnya memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
"Kemudian Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi dari masing-masing eksportir yang dapat izin tersebut," ungkap Ali.
Baca juga: Tolak Percepat Izin Ekspor Benur, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Dilaporkan ke Edhy Prabowo
Lihat Juga :
tulis komentar anda