KLB Demokrat Moeldoko Dinilai Lemah dari Segi Keabsahan AD/ART yang Berlaku
Senin, 15 Maret 2021 - 07:44 WIB
JAKARTA - Pemerintah yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menunggu penyerahan dokumentasi hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara untuk menengahi kisruh internal Demokrat, antara kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu Ketua Umum Moeldoko.
Arman mengaku khawatir, jika nantinya pemerintah nekat meloloskan kepengurusan Moeldoko sebagai pengurus yang sah, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Terlebih, saat ini kapasitas Moeldoko sebagai KSP juga akan mempengaruhi persepsi publik bahwa pemerintah harus menempatkan diri sebagai intitusi negara yang independen.
"Bisa dibayangkan jika partai saja bisa di obok obok bagaimana dengan hak warga negara biasa. Dengan dalih dan metode apapun saya kira, KLB tersebut lemah dari aspek syarat keabsahan kalau mengacu pada AD/ART yang sah dan yang berlaku," tandasnya.
Lebih lanjut Arman mengatakan, saat ini semua pihak harus memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menengahi kisruh internal PD. Namun di sisi lain, pemerintah juga diharapkan bisa lebih hati-hati dan tetap berpegang pada asas profesionalitas dan aturan atau hukum yang berlaku.
"Sudah cukup kasus (sejarah kisruh) (yang dialami) PKB, PPP, Golkar, Berkarya dan lain sebagainya. Itu cukup memberikan dampak buruk pada sistem demokrasi tatanan nilai dan anjloknya indeks demokrasi di negara kita," kata pria yang juga lulusan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) itu.
Arman mengaku khawatir, jika nantinya pemerintah nekat meloloskan kepengurusan Moeldoko sebagai pengurus yang sah, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Terlebih, saat ini kapasitas Moeldoko sebagai KSP juga akan mempengaruhi persepsi publik bahwa pemerintah harus menempatkan diri sebagai intitusi negara yang independen.
"Bisa dibayangkan jika partai saja bisa di obok obok bagaimana dengan hak warga negara biasa. Dengan dalih dan metode apapun saya kira, KLB tersebut lemah dari aspek syarat keabsahan kalau mengacu pada AD/ART yang sah dan yang berlaku," tandasnya.
Lebih lanjut Arman mengatakan, saat ini semua pihak harus memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menengahi kisruh internal PD. Namun di sisi lain, pemerintah juga diharapkan bisa lebih hati-hati dan tetap berpegang pada asas profesionalitas dan aturan atau hukum yang berlaku.
"Sudah cukup kasus (sejarah kisruh) (yang dialami) PKB, PPP, Golkar, Berkarya dan lain sebagainya. Itu cukup memberikan dampak buruk pada sistem demokrasi tatanan nilai dan anjloknya indeks demokrasi di negara kita," kata pria yang juga lulusan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) itu.
(maf)
tulis komentar anda